LBH APIK NTT Terus Berjuang Melawan Kekerasan Seksual

LBH APIK NTT mengadakan Tinjauan Pelaksanaan HAM di Kota Kupang, serta catatan akhir tahun 2023 yang bertempat di Aula Kantor LBH APIK NTT

LBH APIK NTT mengadakan Tinjauan Pelaksanaan HAM di Kota Kupang, serta catatan akhir tahun 2023 bersama para jurnalis

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – LBH APIK NTT mengadakan Tinjauan Pelaksanaan HAM di Kota Kupang, serta catatan akhir tahun 2023 yang bertempat di Aula Kantor LBH APIK NTT pada Senin (22/01/2024).

Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diundangkan dan berlaku sejak Tanggal 9 Mei 2022. UU ini dapat digunakan untuk menjerat pelaku dan diharapkan dapat membantu mengurangi kasus kekerasan seksual.

Direktur LBH APIK NTT, Ansy Damaris Dara menyampaikan bahwa perjuangan dalam masalah kekerasan seksual masih berlangsung dan membutuhkan kerjasama semua pihak. Selain aspek hukum, penting juga untuk memperhatikan kesejahteraan psikologis korban, perlindungan hak korban, dan penyelesaian masalah lainnya. Walaupun UU TPKS baru ada sejak tahun 2022, masih terdapat kekurangan dan perlu dilakukan pembenahan dalam implementasinya.

Sementara, Adelaide Ratukore selaku Staf Devisi Perubahan Hukum dan Pengacara LBH APIK NTT, mengungkapkan keinginannya untuk membuka peluang dan melakukan audiensi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rencananya adalah bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk membahas potensi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Diskusi tersebut melibatkan anggota legislatif dan Penjabat Wali Kota Kupang. Harapannya, dalam beberapa tahun ke depan, akan ada advokasi yang dapat menghasilkan masukan untuk RAPERDA.

Dani Manu sebagai Koordinator Devisi Perubahan Hukum menjelaskan pentingnya membuat mekanisme penanganan khusus bagi korban HIV AIDS. Meskipun mereka juga perlu diperlakukan secara khusus, namun pelayanan harus mengutamakan kebutuhan tersebut. Penilaian kebutuhan menjadi kunci karena memberikan pengobatan yang tepat. Pendampingan diperlukan ketika korban melaporkan kasus ini, sehingga advokasi menjadi holistik.

Bagi yang membutuhkan pendampingan hukum datang di LBH APIK – NTT yang berada Jl. Sam Ratulangi II, Klp. Lima, Kec. Klp. Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim atau melalui telepon nomor : (0361) 7268000 atau +62 852-3919-0013.