Melindungi Hak Masyarakat NTT yang Taat Pajak, Pemprov Pastikan BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Kendaraan berpelat nomor NTT, baik berkode DH untuk wilayah Timor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua, EB untuk wilayah Flores dan Lembata, maupun ED untuk wilayah Sumba, tetap dapat memperoleh BBM bersubsidi sepanjang telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Maumere, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL –Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah merupakan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat NTT yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, Pemerintah memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk NTT diprioritaskan bagi kendaraan yang terdaftar di NTT dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini didasarkan pada asas keadilan, agar masyarakat yang taat tidak kehilangan haknya akibat kuota subsidi dinikmati oleh pihak yang tidak menjadi basis perhitungan alokasi BBM bersubsidi di daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 di Maumere, Kabupaten Sikka, Minggu (5/7).

Menurut Gubernur, selama ini Pemerintah Provinsi menerima banyak masukan dari masyarakat di berbagai daerah mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Setelah ditelusuri, salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang belum melunasi pajak tetap membeli BBM bersubsidi, sehingga masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya justru tidak memperoleh haknya.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Gubernur.

Ia menjelaskan bahwa kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk Provinsi NTT pada prinsipnya disediakan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan yang terdaftar di NTT. Oleh karena itu, masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor harus diprioritaskan untuk menikmati BBM bersubsidi sebagai wujud asas keadilan yang menjadi semangat Pergub Nomor 13 Tahun 2025.

Karena itu, kendaraan berpelat nomor NTT, baik berkode DH untuk wilayah Timor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua, EB untuk wilayah Flores dan Lembata, maupun ED untuk wilayah Sumba, tetap dapat memperoleh BBM bersubsidi sepanjang telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor. Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak belum dapat memperoleh BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya dipenuhi.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujar Gubernur.

Gubernur menegaskan, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bukan semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun budaya kepatuhan serta menghadirkan keadilan fiskal di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap pihak yang memanfaatkan jalan, jembatan, pelayanan publik, dan kuota BBM bersubsidi di NTT memiliki tanggung jawab untuk ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

“Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, terus memperkuat pengawasan bersama Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, pemerintah kabupaten/kota, PT Pertamina, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan. Pengawasan dilakukan di berbagai SPBU untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Provinsi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi implementasi kebijakan tersebut. Apabila ditemukan kendaraan yang diduga melanggar ketentuan, terutama kendaraan berpelat luar daerah yang masih memperoleh BBM bersubsidi, masyarakat diminta mendokumentasikan nomor kendaraan maupun bukti pendukung lainnya dan menyampaikannya kepada pemerintah atau aparat terkait untuk segera ditindaklanjuti.

“Kalau menemukan pelanggaran, jangan hanya berdasarkan informasi dari mulut ke mulut. Catat nomor kendaraannya, dokumentasikan, lalu laporkan kepada kami. Pemerintah bersama aparat akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gubernur.

Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembangunan di Nusa Tenggara Timur.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT ingin memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya. Dengan meningkatnya kepatuhan membayar pajak, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, serta memperkuat pelayanan publik di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah Provinsi NTT mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 sebagai bentuk gotong royong membangun daerah. Kepatuhan membayar pajak bukan semata-mata memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga merupakan kontribusi nyata untuk menghadirkan pembangunan yang lebih merata, pelayanan publik yang lebih baik, dan keadilan bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur.