Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Direktur Perumdam Kota Kupang Isidorus Lilijawa, S.Fil., MM berkomitmen untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2026.
Pihaknya memastikan akan membayar THR karyawan Perumdam Kota Kupang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan saat berdiskusi dengan dengan Ketua Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kota Kupang (SPBUMDAMKK) Ferdi Jermias SH.,MH pada hari Jumat tanggal (6/3/2026) di ruang kerjanya berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI yang mengatur bahwa Perusahaan wajib membayar tunjagan hari raya keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan jika dimungkinkan maka dapat membayarnya lebih awal.
Ferdi menyampaikan ucapan terima kasih atas komitmen yang telah disampaikan oleh Direktur Perumdam Kota Kupang bahwa akan menunaikan kewajiban sesuai waktu yang ditentukan dan berharap bahwa kemitraan yang ada antara SPBUMDAMKK dengan Perumdam Kota Kupang dapat saling memberikan masukan yang positif demi terwujudnya pemerataan hak dan kewajiban karyawan yang kemudian akan berdampak pada peningkatan kualitas kinerja dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Kedua pihak bersepakat bahwa Tunjangan Hari Raya bukan merupakan bonus yang diberikan oleh Perusahaan tetapi lebih kepada kewajiban yang harus dipenuhi Perusahaan kepada karyawan yang berhak untuk menerimanya.
Pertemuan tersebut ditandai dengan penyerahan surat dari SPBUMDAMKK yang bersifat informasi dan himbauan kepada Pihak Perumdam Kota Kupang untuk dapat mengindahkan Surat Edaran tersebut sehingga pemenuhan hak karyawan dapat berjalan secara ideal.
SPBUMDAMKK sebagai salah satu wadah penghubung antara pekerja dengan Perusahaan berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan kinerja Perusahaan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan.














