Seminar Kejati NTT Bahas Optimalisasi DPA untuk Selamatkan Keuangan Negara

Pakar dan praktisi hukum bicara tuntas soal korupsi.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar seminar ilmiah pada Senin (25/8/2025) di Aula El Tari Kupang dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. Seminar ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.”

Acara tersebut menghadirkan narasumber Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H. (Universitas Hasanuddin), Dr. Pontas Efendi (Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), dan Dr. Anis Busroni, S.H., M.Hum. Seminar dipandu oleh moderator Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA).

Kegiatan dimulai pukul 08.00 WITA dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan atas masih rendahnya tingkat pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setiap tahunnya kerugian negara yang dapat dikembalikan melalui proses peradilan konvensional hanya mencapai maksimal 7 persen,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa di sisi lain, kajian dan laporan media menunjukkan kebocoran APBN dan APBD masih berada pada kisaran 30 hingga 40 persen. “Angka ini mencengangkan dan menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara,” ujarnya lagi.

Setelah sambutan, seminar dilanjutkan dengan dua sesi diskusi interaktif, kemudian penyerahan cenderamata kepada para narasumber. Kegiatan ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri sebagai bentuk refleksi atas dedikasi dalam menjaga integritas dan kedaulatan hukum di Indonesia.