Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri Rapat Paripurna ke-13 yang digelar di Ruang Sidang Utama Sasando, DPRD Kota Kupang, pada Kamis, (12/6/2025). Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Richard Odja dan membahas tanggapan Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait penjelasan awal mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang memaparkan bahwa penyusunan RTRW mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Aturan tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, serta penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui mekanisme konsultasi publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan jangka panjang.
Dilansir UNDANA, Kota Kupang dikenal dengan julukan “Kota Kasih” karena keramahan penduduknya yang multi etnis dan menjunjung tinggi solidaritas.














