Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Isu batas wilayah Indonesia–Timor Leste kembali diangkat dalam dialog interaktif bertajuk “Meneropong Permasalahan Hukum Perbatasan Indonesia–RDTL” yang diselenggarakan Radio TIRILOLOK bekerja sama dengan Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang. Acara ini menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, SH., LLM., MA., Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam dialog yang berlangsung hangat di studio Radio TIRILOLOK, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana menyatakan kompleksitas persoalan perbatasan, mulai dari tumpang tindih klaim adat dengan hukum negara, belum tuntasnya batas darat seperti di Noel Besi–Citrana atau Naktuka, hingga batas laut yang masih belum jelas.
“Masalah perbatasan itu tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan garis administratif. Ini soal identitas, akses lahan, dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana.
Ia menyatakan pentingnya pendekatan dari bawah, bukan hanya dari pusat. “Kita harus mulai dari desa. Pemahaman hukum di tingkat desa adalah fondasi. Tanpa itu, partisipasi masyarakat tidak akan terbangun dengan kuat,” ujarnya.
Menurut Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, keterlibatan aktif masyarakat lokal adalah kunci dalam pendampingan hukum yang berkelanjutan. “Pendekatan kami bukan proyek sesaat. Kami ingin hadir dalam jangka panjang, bekerja sama dengan mitra lokal, termasuk Fakultas Hukum UNWIRA Kupang,” jelasnya.
Salah satu fokus utama tim pendamping dari UGM adalah penyusunan peraturan desa yang aplikatif dan sesuai konteks lokal. “Desa-desa perbatasan perlu punya regulasi yang bisa menjawab realitas mereka. Bukan copy-paste dari kota,” tambahnya.
Selain isu batas wilayah, dialog ini juga menyinggung pentingnya membangun jaringan kerja sama yang lebih luas di daerah-daerah terpencil dan perbatasan. Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana mencontohkan pengalaman serupa yang dilakukan di Kepulauan Anambas, di mana tim UGM mendampingi masyarakat dalam mengakses layanan hukum dan kesehatan.
“Kita ingin membawa semangat konstitusi ke pinggiran negeri ini. Perbatasan bukan daerah yang harus ditinggalkan, tapi justru harus diperkuat. Negara harus hadir di sana,” pungkas Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana.
Dialog interaktif ini mendapat respons positif dari pendengar dan menjadi ruang edukasi hukum yang inklusif bagi warga, terutama di wilayah perbatasan yang sering terabaikan dalam diskursus hukum nasional.














