Pengguna Narkoba Butuh Pengobatan Bukan Penjara

BNN Kota Kupang: Perangi Narkoba untuk Kemanusiaan.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang lewat Dinas Komunikasi dan Informatika, kembali menggelar talkshow menarik bertema “BNN Kota Kupang: Perangi Narkoba untuk Kemanusiaan.”

Acara ini berlangsung pada Kamis, (16/10/2025), bertempat di Studio Radio TIRILOLOK, dan menghadirkan langsung Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., sebagai narasumber utama.

Dalam dialog interaktif tersebut, Nelson menjelaskan dengan cukup gamblang soal apa itu narkoba. Katanya, narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Zat-zat ini bisa berasal dari tanaman ataupun dibuat secara sintetis, dan umumnya menyebabkan gangguan kesehatan, menimbulkan efek seperti mati rasa, dan bahkan ketergantungan.

Beliau juga menjelaskan bahwa narkotika ini dibagi menjadi tiga golongan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Golongan I dilarang total untuk pelayanan medis,Golongan II Sementara Golongan III masih bisa digunakan secara terbatas.

Dan soal hukuman? Jangan dianggap sepele. Pelanggaran narkoba bisa dikenai sanksi hukum yang sangat berat, dari empat tahun penjara sampai hukuman mati—semua tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Namun menariknya, Pak Nelson menegaskan bahwa BNN tidak semata-mata ingin menghukum. Mereka mendorong masyarakat untuk menjauhi narkoba, tapi bagi yang sudah terlanjur menggunakan, pendekatan yang diambil adalah rehabilitasi, bukan pemenjaraan.

Jadi kita lihat pengguna narkoba itu sebagai orang sakit, bukan sebagai penjahat,” begitu kata Pak Nelson dalam siarannya.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan penelitian, hukuman penjara tidak selalu membuat orang jera. Bahkan banyak mantan narapidana narkoba yang kembali melakukan pelanggaran setelah bebas. Maka dari itu, rehabilitasi dianggap sebagai pendekatan yang lebih manusiawi dan lebih efektif.

Kabar baiknya, BNN menyediakan layanan rehabilitasi secara gratis! Tapi, syaratnya satu: harus ada dukungan dari keluarga. Pihak keluarga perlu terlibat aktif dalam proses pemulihan supaya hasilnya optimal.