Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Kota Kupang menghentikan pengangkatan tenaga honorer melalui surat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry E. Pelt,SH yang diterbitkan pada (2/2/2026). Surat tersebut memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Kebijakan ini berdampak luas, termasuk pada guru honorer di sekolah-sekolah. Guru yang namanya tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi diberhentikan.
Dalam wawancara bersama wartawan di Hotel Neo By Aston Kupang, Rabu (11/2/2026), Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, mengungkapkan bahwa pemberhentian guru honorer dapat mengganggu proses belajar mengajar.
Menurut Okto, satu guru tidak mungkin menangani lebih dari satu kelas secara efektif.
“Kalau seluruh guru honorer langsung diberhentikan, akan banyak kelas kosong. Untuk itu, kami tetap mempertahankan guru honorer sementara menunggu regulasi nasional terbaru demi kepentingan siswa dan kelangsungan pembelajaran,” jelas Okto.
Okto menambahkan, sebagian guru honorer tidak dibiayai dari APBD dan masih memungkinkan didanai melalui dana BOS sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, pihak Dinas Pendidikan mempertimbangkan langkah terbaik agar proses belajar tetap berjalan lancar.
Jika seluruh guru honorer diberhentikan, sekitar 100 kelas di Kota Kupang terancam kosong. Sementara itu, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa dilakukan secara instan untuk menutup kekosongan guru.
“Kepentingan siswa tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, guru honorer tetap dipertahankan sementara, hingga ada kepastian regulasi nasional,” tegas Okto.
Dilansir dari Kbr.id, hingga akhir 2025, jumlah guru honorer di Indonesia masih mencapai sekitar 2,6 juta orang, menandakan skala persoalan yang cukup besar bagi dunia pendidikan nasional.














