Dari Kontroversi ke Solusi, Sekda Ngada Kembali Diproses Ulang

Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan "apresiasi atas langkah cepat yang diambil Pemerintah Kabupaten Ngada dalam menyelesaikan polemik tersebut."

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Kabupaten Ngada resmi mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) guna memastikan kepastian hukum serta kesesuaian dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Pencabutan dilakukan terhadap Keputusan Bupati Ngada Nomor 168 Tahun 2026, menyusul pelantikan pada 6 Maret 2026 yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 terkait mekanisme pengangkatan Sekda.

Selain itu, masa berlaku pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara diketahui telah berakhir pada 2 Maret 2026 dan sempat diperpanjang pada 4 Maret 2026, namun belum diikuti koordinasi dengan gubernur sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Koordinasi lanjutan kemudian dilakukan melalui pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT pada 11 dan 13 Maret 2026 untuk menyelaraskan langkah kebijakan.

Hasilnya, disepakati pencabutan keputusan pengangkatan Sekda atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu.

Pencabutan tersebut resmi ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 172 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Ngada mengusulkan Penjabat Sekda serta tiga nama calon Sekda definitif kepada gubernur berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.

Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di Kabupaten Ngada.

Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Pemerintah Kabupaten Ngada dalam menyelesaikan polemik tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, (17/3/2026) di Hotel Sasando, Melki menilai pencabutan keputusan tersebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan yang berlaku sekaligus menjaga tertib administrasi pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Ngada telah memiliki kesamaan pandangan dalam penanganan jabatan Sekda.

Ke depan, proses pengisian jabatan Sekda akan diarahkan kembali sesuai mekanisme regulasi guna memastikan kepastian hukum serta stabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.