dr. Christian Widodo: Penanganan Kawasan Kumuh Bagian dari Kebijakan Pro Rakyat

FGD Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Kupang 2025.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, membuka Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Kupang Tahun 2025 di Hotel Neo El Tari by Aston Kupang, Selasa (29/7/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota dr. Christian Widodo menekankan pentingnya penanganan permukiman kumuh sebagai bagian dari tata kelola kota yang baik. Wali Kota Kupang menyebutkan bahwa persoalan permukiman kumuh mencerminkan ketidakpastian hukum kepemilikan tanah, serta menjadi tantangan dalam upaya menjaga kualitas hidup masyarakat. Pencegahan munculnya kawasan kumuh baru dinilai penting, dan penyusunan dokumen perencanaan menjadi langkah strategis guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan visi dan misi pemerintah kota.

Penanganan kawasan kumuh bukan semata-mata soal kewenangan, melainkan bagian dari kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Dalam forum FGD, diharapkan berbagai ide, gagasan, dan pengalaman dapat saling melengkapi, sehingga menghasilkan kebijakan yang konstruktif dan terbuka. Wali Kota dr. Christian Widodo mengibaratkan setiap individu seperti setetes air—kecil jika berdiri sendiri, namun akan menjadi samudra luas jika bersatu.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang, Matheus Radjah, menyampaikan kepada wartawan bahwa desain perencanaan yang merupakan bagian dari Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman (RP3), yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Kupang. RP3 berfokus pada aspek perumahan umum dan penanganan kawasan kumuh, baik dari sisi peningkatan kualitas maupun pencegahannya.

Menurut Jurnal UNWIRA Kupang, Kota Kupang memiliki luas wilayah 180,27 km² yang terdiri dari 6 kecamatan dan 51 kelurahan. Wilayah tersebut terbagi lagi menjadi 424 RW dan 1.315 RT, yang berfungsi sebagai struktur pemerintahan di tingkat lokal.