Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Sebagian ruas Jalan Mesakh Amalo, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang kembali rusak parah. Permukaan hotmix berlubang dan tergenang air tepat di depan lokasi usaha pengisian air mobil tangki di RT 003/RW 001.
Kerusakan diperkirakan sepanjang 15 hingga 25 meter. Lubang besar yang digenangi air membuat jalan sulit dilalui, terutama pada malam hari dan saat hujan. Warga khawatir kondisi ini dapat memicu kecelakaan.
Lurah Oesapa Barat, Christian E. Chamdra, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (19/11/2025), menjelaskan kepada wartawan bahwa ruas tersebut merupakan jalur vital bagi warga Kota Kupang.
“Itu salah satu ruas jalan paling penting di Kota Kupang karena dilalui seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerusakan parah sudah terjadi sejak awal 2024. Masyarakat bahkan beberapa kali melakukan perbaikan swadaya untuk menutup lubang sementara.
Lurah Oesapa Barat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi NTT yang kemudian memperbaiki jalan tersebut menggunakan sistem rabat beton. Namun proses pekerjaan membuat warga terdampak.
“Saat dikerjakan oleh CV Bumi Indah, jalan itu ditutup total selama enam bulan. Lalu dilanjutkan perusahaan lain dan kembali ditutup empat bulan,” jelasnya.
“Akses warga sekitar Jalan Mesakh Amalo jadi tertutup, tetapi di sisi lain mereka tetap berterima kasih karena pemerintah memperbaiki jalan itu.”
Masalah baru muncul ketika sebuah usaha pengisian air mobil tangki mulai beroperasi di lokasi tersebut pada November 2024.
“Kami cek ke lapangan, ternyata usaha itu belum memiliki izin, bahkan ada penolakan masyarakat,” ujarnya.
Pihak kelurahan sudah memberikan teguran dan imbauan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Namun usaha tersebut tetap beroperasi sehingga kelurahan mengeluarkan surat penghentian sementara dan meminta dukungan Satpol PP untuk menutup aktivitasnya.
Tiga hari kemudian, pemilik usaha mengurus izin secara online dan kembali beroperasi.
“Kami sudah memberikan imbauan, tetapi mereka berpatokan bahwa mereka memiliki izin. Mereka juga mempertanyakan mengapa hanya usaha mereka yang dipermasalahkan,” kata Christian E. Chamdra.
Untuk memastikan aspek teknis, pihak kelurahan berkoordinasi dengan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT. Namun pengawasan izin dari sektor tersebut berada di bawah kementerian.
“Dinas ESDM menyampaikan bahwa proses perizinan dan pengawasan berasal dari pusat. Itu membuat kami harus memikirkan bagaimana melaporkan kendala masyarakat ini ke kementerian,” ujarnya.
Pihak pemilik usaha juga beralasan bahwa kerusakan jalan bukan semata akibat kendaraan mereka.
Christian E. Chamdra mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya mencari solusi.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Sekarang kami berharap instansi teknis dapat melakukan pengawasan dan pembinaan,” katanya.
“Orang punya izin, tetapi jika operasionalnya menimbulkan dampak lingkungan, harus ada evaluasi. Kami mohon dukungan Dinas ESDM untuk mengawasi dan membina usaha tersebut.”














