Johni Asadoma Jawab Tuntutan Sopir Pick-Up: Regulasi Harus Seimbang dengan Kebutuhan Warga

Konferensi pers terkait polemik sopir pick up.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, bersama rombongan menggelar konferensi pers pada Senin, (14/7/2025), di Lantai 1 Kantor Gubernur NTT. Pertemuan tersebut membahas kebijakan pemerintah provinsi terkait penggunaan mobil pick-up.

Sejumlah sopir pick-up dan komunitasnya merasa keberatan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, yang melarang kendaraan pick-up digunakan untuk mengangkut penumpang.

Pada (5/6/2025), beberapa sopir pick-up mendatangi Kantor Gubernur NTT di Kupang untuk menyampaikan tuntutan revisi. Mereka menilai kebijakan tersebut kurang sesuai dengan kondisi geografis dan sosial di wilayah tersebut. Selain itu, mereka menyayangkan pelarangan penggunaan tenda dan bangku penumpang di bak kendaraan tanpa adanya sosialisasi yang memadai.

Dalam pernyataan resminya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kendaraan pick-up yang mengangkut barang dan penumpang dari luar kota menuju Kupang. Setiap informasi yang menyebutkan adanya pelarangan dari pemerintah dianggap menyesatkan dan dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Wakil Gubernur NTT menyatakan pentingnya keseimbangan antara regulasi dan pertimbangan ekonomi. Surat edaran gubernur yang dikeluarkan pada (5/6/2024) telah mengatur hal tersebut secara jelas, dengan tujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap bekerja, berkarya, dan memperoleh penghasilan yang layak demi menunjang kehidupan keluarga.

Menurut data dari Lalamove, rata-rata penghasilan pengemudi mobil pick-up di Indonesia berada di kisaran Rp 3.054.325 hingga Rp 7.000.000 per bulan.