“Kami Butuh Kepastian Hukum Atas Tanah Kami” – Warga Kelurahan TDM Suarakan Aspirasi dalam Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum yang digelar di Kantor Lurah TDM.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Masalah legalitas tanah kembali mencuat di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang. Dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Kantor Lurah TDM, warga menyampaikan berbagai keluhan seputar status kepemilikan tanah yang belum memiliki sertifikat resmi.

“Persoalan utama yang kami temui di lapangan adalah tidak jelasnya status kepemilikan tanah. Banyak warga yang sudah puluhan tahun menguasai tanah, tapi belum memiliki bukti hukum berupa sertifikat,” ujar Ramli Muda, SH., MH., perwakilan LBH Surya Provinsi NTT saat diwawancarai oleh Radio TIRILOLOK pada Rabu, (17/9/2025).

Ramli menekankan pentingnya pendaftaran tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sertifikat itu bukti kepemilikan yang sah dan paling kuat menurut hukum. Tanpa itu, tanah mudah disengketakan dan diganggu pihak lain,” jelasnya.

Penyuluhan bertema “Urgensi Pendaftaran Tanah Menurut UUPA No. 5 Tahun 1960 dan Proses Penyelesaian Sengketa Tanah” ini juga membahas penyelesaian konflik agraria, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Ramli mengatakan, “Kami ingin masyarakat menyelesaikan persoalan hukum lewat jalur yang benar, agar tidak berujung pada kekerasan atau pelanggaran hukum.”

Sementara itu, Ketua RT 07 RW 02, Olifa, menyuarakan kekecewaan warga terhadap lambannya penanganan masalah legalitas tanah. “Kami sudah berkali-kali menyurati instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM. Tapi sampai sekarang, belum ada hasil. Yang kami sayangkan, pihak pertanahan tidak hadir dalam penyuluhan ini,” ujarnya.

Olifa juga mengungkapkan kekhawatirannya atas munculnya sertifikat tanah atas nama pihak lain. “Ada perbedaan luas tanah antara yang tertera di sertifikat dan kondisi di lapangan. Bahkan sebagian besar tanah warga sudah masuk ke dalam sertifikat orang lain. Ini cacat hukum,” tegasnya.

Ia berharap pihak pertanahan hadir dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya untuk memberikan kejelasan. “Kami tidak minta macam-macam. Kami hanya ingin tanah yang kami tinggali selama ini punya kepastian hukum. Ini penting untuk masa depan anak cucu kami,” kata Olifa.

Menurut Olifa, satu-satunya pihak yang dinilai aktif dan responsif adalah Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi PAN, Desiderius Patiwua. “Beliau sudah beberapa kali datang dan berdialog langsung dengan warga. Tapi kalau pertanahan tidak pernah hadir, lalu siapa yang bisa menyelesaikan masalah ini?”

Warga berharap kegiatan penyuluhan seperti ini terus dilakukan dan ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga terkait. “Kami ingin negara hadir. Kami butuh keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Olifa.