Kemenkes RI Bersama Pemkab Kupang Lakukan Advokasi Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kab. Kupang

Bupati Kupang Korinus Masneno menerima rombongan dari Kemenkes RI dan perwakilan Kemendagri.

Bupati Kupang Korinus Masneno menerima kunjungan dari Kemenkes RI dan perwakilan Kemendagri RI terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Oelamasi, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Bupati Kupang Korinus Masneno pada hari Jumat, 01 Maret 2024 menerima rombongan dari Kemenkes RI dan perwakilan Kemendagri RI yang berlangsung di ruang rapat Bupati Kupang.

Bupati Korinus Masneno dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemkab Kupang, mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada rombongan dari Kemenkes RI dan perwakilan Kemendagri RI di kab. Kupang demi mendorong komitmen daerah dalam menginisiasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan meningkatkan peran serta OPD dalam menerapkan KTR.

Sebetulnya pemkab sudah mencoba melakukan inisiasi secara konseptual dan nantinya pada waktu mendatang akan dilakukan konsultasi oleh tim dan tahun ini akan dibicarakan dengan DPRD untuk diagendakan.

Masneno melanjutkan, berdasarkan data dari Dinkes Kab. Kupang, ada pergeseran jenis penyakit terbanyak yakni penyakit tidak menular yang disebabkan oleh faktor pola hidup masyarakat, salah satunya yaitu perilaku merokok. Dari hasil riset kesehatan dasar tahun 2018, menunjukkan jumlah perokok aktif di kab. Kupang usia 10 tahun ke atas, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan perokok aktif berdasarkan Riskesdas tahun 2013, yakni 23,7% menjadi 26,3% dengan lokasi merokok terbanyak adalah dalam gedung yakni 86%.

Dirinya berharap agar Kadis Kesehatan kab. Kupang dan Kabag Hukum Setda kab. Kupang untuk segera merancang Perda yang dimaksud supaya tujuan utama penetapan KTR untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok dapat direalisasikan di kab. Kupang sesuai standar.

Tidak hanya itu, Korinus juga mengakui bahwa niat baik ini sangat mulia karena salah satu misi utama Pemkab Kupang adalah membangun sumber daya manusia yakni membangun manusianya. “Tugas pemerintah adalah sebagai motivator dan fasilitator karena itu kita akan terus mengupayakan apa yang menjadi rujukan regulasi dasar tugas dan pelaksanaannya. Besar harapan, dukungan dari Kemenkes dan pihak terkait lainnya terhadap kesehatan masyarakat kab. Kupang termasuk KTR tetap berkelanjutan, sehingga kab. Kupang menjadi salah satu kabupaten yang unggul dan maju serta masyarakatnya sehat dan sejahtera.

Disambung, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI, dr. Eva Susanti, progres ini sesuai dengan UU Kesehatan terbaru agar bisa diimplementasikan budaya KTR. Memang tidak dilarang, namun harus ada tempat yang bisa menghindari paparan asap rokok orang lain. Ini merupakan salah satu upaya mencegah penyakit tidak menular yakni asap rokok yang juga dapat menyebabkan kematian.

Prokompim Kabupaten Kupang merilis, turut mendampingi, Plt. Sekda Kab. Kupang Mesak Elfeto, Analis Produk Hukum. Direktorat PHD Kementerian Dalam Negeri RI Siti Hadijah, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Hanifah Rogayah, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Meuthia Rachmah, Bagian Hukum dan Organisasi Kemenkes Fajar Kurniawan, Kadis Kesehatan Kab. Kupang, Kabag Hukum Setda Kab. Kupang Jane Paoe.