Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Komisi Yudisial menyelenggarakan Seminar Edukasi Publik bertema Peran Penghubung KY dalam Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim.
Kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kedudukan, kewenangan, dan tugas Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih.
Selain itu, kegiatan edukasi juga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan terhadap penegakan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seminar dilaksanakan berlangsung pada Senin, (4/8/2025), di Celebes Resto & Cafe.
Dalam sambutannya, Ketua Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Timur, Hendrikus Ara, S.H., menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai dasar konstitusional keberadaan Komisi Yudisial. Hendrikus Ara menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, kekuasaan kehakiman merupakan bagian penting yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya Hendrikus Ara, Komisi Yudisial bukan merupakan produk dari undang-undang biasa, melainkan berasal langsung dari Undang-Undang Dasar.
Oleh karena itu, menandakan posisi konstitusional Komisi Yudisial sebagai lembaga yang memiliki legitimasi kuat dalam sistem hukum nasional.
Hendrikus Ara juga menyatakan perbedaan antara undang-undang dengan Undang-Undang Dasar.
Undang-undang bersifat fleksibel dan dapat diubah oleh lembaga legislatif, sedangkan Undang-Undang Dasar hanya dapat diubah melalui mekanisme khusus oleh lembaga tinggi negara dengan persetujuan yang ketat.
Komisi Yudisial disebut secara eksplisit dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar, yang menegaskan sifat mandiri lembaga tersebut.
Dua kewenangan utama yang dimiliki Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.














