Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang menggelar sosialisasi pemberlakuan denda administrasi terhadap setiap pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (APT).
Sosialisasi tersebut digelar pasca pemberlakuan regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kegiatan sosialisasi itu berlangsung di Kantor Balmon SFR Kelas I Kupang, yang melibatkan sejumlah instansi dari tiga kategori, yakni lembaga penyiaran, operator seluler, dan pengguna SFR penggerak darat.
Kepala Balmon SFR Kelas I Kupang, Mujiyo dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 dan Peraturan Kominfo Nomor 9 Tahun 2023, maka harus disampaikan kepada seluruh instansi terkait sebagai implementasi pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi dan alat perangkat komunikasi. Oleh karena itu diharapkan agar dalam prakteknya, seluruh instansi dapat memiliki gambaran dan memahami aturan dan ketentuan tersebut.
Adapun sejumlah instansi yang hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Radio Tirilolok, Radio Suara Kupang, dan PLN UPW NTT