Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pegadaian gadai barang emas seperti cincin emas dan perhiasan lainnya dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan tersebut membuka peluang baru bagi masyarakat untuk mengoptimalkan aset mereka.
Dalam wawancara dengan Radio TIRILOLOK di Hotel Aston Kupang pada Sabtu (18/1/2025), Deputi Bisnis PT Pegadaian Kupang, Anwar, S.Sos, MM menyatakan bahwa harga jual emas nasional tetap stabil. Kenaikan harga emas disebabkan minat masyarakat yang meningkat, bukan PPN 12%. Harga emas telah mencapai Rp1.500.000.
Menurut Anwar, investasi emas sangat menguntungkan karena harga emas cenderung stabil. Oleh karena itu, emas dapat dibeli mulai Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Emas telah menjadi bagian penting dalam sejarah Indonesia sejak zaman prasejarah, tercatat di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Emas digunakan sebagai mata uang, perhiasan, dan alat ritual oleh masyarakat prasejarah dan kerajaan-kerajaan seperti Kutai, Tarumanegara, dan Majapahit.