Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK menggelar dialog Viral NTT bertema “Nasib 9.000 PPPK: Antara Regulasi dan Ekspektasi” pada Sabtu, (7/3/2026), di Studio Radio TIRILOLOK Kupang. Acara menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, Dr. John Tuba Helan, serta Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo.
Dalam dialog interaktif, Dr. John Tuba Helan menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua unsur utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua unsur ini direkrut untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
“Status hukum PPPK setara dengan PNS maupun pejabat negara lain, termasuk kepala daerah dan anggota DPRD. Proses rekrutmen dilakukan sesuai undang-undang, dan seluruh mekanisme kepegawaian, mulai dari perekrutan, penempatan, hingga pemberhentian, telah diatur secara jelas,” ujar Dr. John Tuba Helan.
Menurut Dr. Jhon, perbedaan utama PPPK dan PNS terletak pada sistem hubungan kerja. PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu, dan perpanjangan atau penghentian kontrak dilakukan sesuai kebutuhan instansi.
Meski bersifat kontraktual, pemberhentian PPPK tidak bisa dilakukan sewenang-wenang, karena harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menyoroti persoalan PPPK di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menghadapi situasi paradoks fiskal.
Menurut Winston Neli Rondo, kebijakan pengangkatan PPPK dimulai pada 2021 dengan janji pembiayaan sepenuhnya dari pemerintah pusat. Namun, sejak 2023, pemerintah pusat hanya menanggung gaji pokok, sedangkan insentif dan tunjangan dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Memasuki 2024, seluruh pembiayaan PPPK dialihkan ke APBD. Situasi semakin rumit pada 2025, ketika daerah diminta menambah rekrutmen tanpa kepastian sumber gaji. Ini menempatkan NTT dalam posisi sulit,” kata Winston Neil Rondo.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Padahal, struktur APBD provinsi dan 22 kabupaten/kota di NTT sangat bergantung pada transfer pusat, yang mencapai 70–90 persen. Penambahan PPPK tanpa dukungan pendanaan pusat berpotensi membuat belanja pegawai melampaui batas legal.
“Pendekatan kebijakan nasional cenderung seragam, tanpa mempertimbangkan kondisi geografis daerah. Di kota, jarak antar sekolah dekat, tapi di wilayah terpencil, satu guru PPPK bisa menjadi satu-satunya tenaga pengajar di desa.
Pengurangan anggaran satu guru bukan sekadar angka, tapi berisiko menutup akses pendidikan bagi satu kampung,” jelas Rondo.
Data terbaru menunjukkan sekitar 36.000 PPPK tersebar di seluruh Nusa Tenggara Timur, menambah tekanan pada anggaran daerah yang sudah terbatas.














