Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang menyelenggarakan forum diskusi dengan tema “Dinamika Penerapan KUHP Baru serta Antisipasi Penerapan RKUHAP dalam Rangka Penerapan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Proporsional” di Aula Hendrikus, lantai IV Gedung Rektorat UNWIRA, pada Kamis (6/3/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Rektor UNWIRA Kupang, P. Dr. Philipus Tule, SVD, dan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol. Dr. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A. Selain itu, turut hadir sejumlah anggota POLDA NTT dan segenap civitas akademika Fakultas Hukum UNWIRA.
Diskusi ini dipandu oleh Dr. Maria Fransiska Owa Da Santos, S.H., M.Hum., dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Dwityas Witarti Rabawati, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UNWIRA, dan Kombes Pol. Taufik Irpan Awaluddin, S.H., M.H.
Dalam Sambutannya, P. Dr. Philipus Tule, SVD, menjelaskan bahwa forum diskusi tersebut merupakan bentuk perjumpaan akademik antara pihak perguruan tinggi dengan praktisi hukum untuk membahas tema yang menarik tentang hukum.
Lebih lanjut ia menekankan pentingnya kerja sama antara dunia pendidikan tinggi dan para praktisi hukum untuk mengurangi korban-korban kemanusiaan akibat ketidakadilan dalam praktik hukum.
Sementara itu, Irjen Pol. Daniel Silitonga menegaskan bahwa forum diskusi tersebut harus berlandaskan pada kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Pembahasan tentang hukum harus didasarkan pada kepentingan rakyat.
Lebih lanjut, Ia juga mendorong mahasiswa hukum untuk terus berpikir kritis, berdiskusi, dan mengkaji hukum demi kepentingan masyarakat.
Pada sesi pemaparan materi, D. W. Rabawati membahas tentang Prinsip Deferensiasi Fungsional dan Prinsip Dominis Litis dalam sistem peradilan pidana. Ia menjelaskan bahwa Prinsip Deferensiasi Fungsional menekankan bahwa setiap institusi dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP) memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda serta harus dijalankan secara independen. Polisi, jaksa, hakim, dan advokat memiliki peran yang terpisah namun saling berkaitan dalam proses peradilan.
Sementara itu, Prinsip Dominis Litis memberikan kewenangan utama kepada jaksa sebagai penyelenggara perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses penuntutan di pengadilan.
Kombes Pol. Taufik Irpan Awaluddin dalam pemaparannya juga menyoroti Prinsip Deferensiasi Fungsional dalam sistem pidana. Ia berharap adanya keseimbangan peran antara jaksa dan polisi dalam proses pidana, sehingga tersangka merasa hak asasinya terlindungi dan proses peradilan berjalan cepat, murah, serta efektif.
Forum diskusi ini diselenggarakan berkat kerja sama antara Universitas Katolik Widya Mandira dengan Kepolisian Daerah NTT.














