Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Kupang

Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK menyelenggarakan talkshow bertema “Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” dengan narasumber Imelda Partricia Manafe, SH., M.Hum, Plt. Kepala DP3A Kota Kupang. Acara ini berlangsung di Studio Radio TIRILOLOK pada Jumat, (9/8/2024).

Dalam dialog interaktif, Imelda menyampaikan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terdiri dari 4 sub-unsur, yaitu kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, penemuan hak anak, dan perlindungan khusus anak. Tugas dan fungsi dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang menurut Perwali Nomor 25 Tahun 2022 adalah membantu wali kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan tugas pembantuan lainnya.

Imelda memaparkan upaya yang telah dilakukan dan direncanakan untuk tahun 2024. Pertama, program PUG (Pengarus Utamaan Gender) dan pemberdayaan perempuan, yang mencakup penguatan kelembagaan PUG serta pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Kedua, program perlindungan perempuan, yang meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan penyediaan layanan rujukan bagi korban kekerasan. Ketiga, program peningkatan kualitas keluarga, yang berfokus pada ketahanan keluarga. Keempat, program pengelolaan sistem data gender dan anak.

Imelda juga menjelaskan tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan melalui sosialisasi hingga tingkat kelurahan dan RT/RW, termasuk penjelasan mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan sanksi bagi pelaku kekerasan. Plt. Kepala DP3A Kota Kupang menyebutkan pada peningkatan laporan kasus kekerasan sering terjadi karena sebelumnya banyak yang tidak berani melapor akibat rasa malu atau adat istiadat. Selain itu, Imelda menyatakan yakni anak-anak juga dilibatkan dalam sidang dewan untuk menyuarakan hak-hak mereka.

Imelda berharap untuk tanggung jawab dalam penjagaan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dan lembaga LSM. Plt. Kepala DP3A Kota Kupang mengajak semua pihak untuk menjadi pelapor dan pelopor dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Jadi sebanyak 10 Suara Anak Kota Kupang Tahun 2024 meliputi :

  1. Memohon pemerintah untuk mengadakan sosialisasi pentingnya KTP anak usia 17 tahun, terutama untuk anak disabilitas.
  2. Memohon pemerintah untuk mengoptimalkan kepemilikan KIA dan akta kelahiran, serta menyediakan layanan pendaftaran keliling dan kebutuhan KIS bagi anak luar daerah di LPKA.
  3. Memohon pemerintah untuk memperhatikan permasalahan usia perkawinan, mengingat banyak anak yang menikah pada usia sangat muda.
  4. Memohon pemerintah untuk menciptakan infrastruktur yang ramah bagi anak.
  5. Memohon pemerintah untuk menindaklanjuti secara serius peredaran minuman keras dan rokok bagi anak.
  6. Memohon pemerintah untuk menyediakan edukasi yang merata dan meningkatkan akses fasilitas air bersih di seluruh wilayah.
  7. Memohon pemerintah untuk mengoptimalkan pendidikan formal lanjutan di LPKA dan mendata dapodik anak binaan secara resmi.
  8. Memohon pemerintah untuk mengumpulkan data anak-anak yang putus sekolah, terutama anak jalanan.
  9. Memohon pemerintah untuk menangani kekerasan fisik dalam keluarga dengan langkah-langkah yang efektif dan menyeluruh.
  10. Memohon pemerintah untuk meningkatkan kebijakan dan kesadaran masyarakat dalam memastikan kesetaraan bagi anak dengan disabilitas.