Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Berdasarkan data rilis Indonesia Corruption Watch (ICW), Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati posisi ketiga sebagai provinsi dengan tingkat korupsi tertinggi di Indonesia.
Pada Senin, (27/10/2025), Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyampaikan kepada wartawan Radio TIRILOLOK melalui sambungan telepon bahwa pihaknya menyayangkan posisi NTT dalam daftar tersebut.
“Kami sangat menyayangkan NTT berada di urutan ketiga provinsi dengan jumlah tersangka korupsi terbanyak berdasarkan data tren ICW 2024. Padahal, menurut BPS, NTT merupakan provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi keempat di Indonesia, yakni 19,48 persen. Dengan kondisi kemiskinan yang masih tinggi, seharusnya para pejabat tidak justru terlibat praktik korupsi,” ujar Zararah.
Zararah menjelaskan, tingginya angka tersangka di NTT bisa disebabkan karena aparat penegak hukum di daerah tersebut aktif melaporkan penanganan kasus korupsi.
“Mungkin ada provinsi lain yang tingkat korupsinya juga tinggi, hanya saja datanya tidak dipublikasikan. Jadi, banyaknya kasus di NTT belum tentu berarti paling korup, melainkan menandakan aparat hukumnya lebih aktif,” ujarnya.
Menurut ICW, sektor yang paling banyak dikorupsi di NTT adalah sektor desa, disusul sektor kesehatan. Modus korupsi yang dominan antara lain penyalahgunaan anggaran, markup, dan laporan atau proyek fiktif.
“Dari pemantauan kami, pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta paling banyak terlibat. Motif utamanya sering kali untuk mengembalikan biaya politik tinggi dari pilkada atau pemilu,” tambah Zararah.
Ia juga mengungkapkan lemahnya pengawasan internal dan eksternal sebagai faktor lain penyebab maraknya korupsi di NTT.
“Inspektorat provinsi maupun kabupaten harus bekerja lebih keras memastikan penggunaan anggaran daerah dan dana transfer dari pusat agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Zararah menyampaikan harapan agar pemerintah daerah NTT memperkuat tata kelola keuangan.
“Kami berharap pemangkasan dana transfer (TKD) dari pusat bisa menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk berbenah, memperbaiki transparansi dan akuntabilitas anggaran, serta meningkatkan pengawasan agar praktik korupsi seperti markup dan laporan fiktif bisa ditekan. Semoga NTT tidak lagi masuk dalam tiga besar provinsi paling korup di Indonesia,” pungkasnya.














