Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Dalam rangka memperingati HUT Kopdit Swasti Sari yang ke-36, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham RI telah mengeluarkan sertifikat merek atas nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari. Sertifikat ini menandakan bahwa anggota, pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Swasti Sari secara resmi memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Seremoni penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham RI, Kurniaman Telaumbanua, S.H., M.Hum dan diterima oleh Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari, yaitu Kasmirus Kopong pada hari Senin, (5/2/2024)
Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Pelindungan Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, Trias Sujatmiko, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari, Kasmirus Kopong menjelaskan objek yang didaftarkan adalah nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari. Pendaftaran ini dilakukan untuk memastikan nama dan logo tersebut terdaftar sebagai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh anggota, pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Swasti Sari.
Tindakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kasmirus Kopong menyampaikan Kopdit Swasti Sari adalah lembaga pertama di NTT yang mengajukan registrasi nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari ke Dirjen Hak Kekayaaan Intelektual Kemenkumham RI.
Kasmirus Kopong berharap pendaftaran ini akan memberikan semangat baru bagi pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Swasti Sari untuk meningkatkan produktivitas dan pelayanan kepada anggota. Tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan hidup bagi semua anggota yang bergabung dengan Kopdit Swasti Sari.
Kasmirus Kopong menambahkan untuk terdaftarnya nama dan logo Kopdit Swasti Sari, akan lebih mudah melakukan proses investasi di masa depan. Hal ini juga akan memberikan jaminan terhadap program kredit dan produk simpan pinjam Kopdit Swasti Sari, serta memungkinkan produk-produk anggota yang berasal dari usaha kecil dan menengah (UKM) dapat dipromosikan secara strategis dan mengikuti pameran dalam dan luar negeri.
Selain itu, Hak Kekayaan Intelektual ini juga berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap Kopdit Swasti Sari dan mencegah adanya pelanggaran berupa pencatutan nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari oleh pihak lain.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM RI, Trias Sujatmiko, S.H., M.H., mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi kepada pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Swasti Sari atas inisiatif mereka dalam mendaftarkan merek sebagai hak kekayaan intelektual yang diakui oleh negara.
Dengan adanya pendaftaran ini, diyakini bahwa tidak akan ada peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan nama dan logo Swasti Sari untuk kepentingan mereka sendiri. Oleh karena itu, diharapkan bahwa Kopdit Swasti Sari akan semakin kuat dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang mencakup Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.