Parkir Kota Kupang di Persimpangan Target, Layanan, dan Kepercayaan Publik

Target pendapatan parkir tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3 miliar.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Tarif parkir di Kota Kupang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu dikelola secara transparan dan berkeadilan.

Penetapan tarif tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, kenyamanan pengguna kendaraan, serta peningkatan kualitas layanan parkir di ruang publik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, dalam wawancara bersama Radio TIRILOLOK pada Kamis, (8/1/2026), di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa target pendapatan parkir tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3 miliar dan berhasil melampaui target.

“Target pendapatan parkir tahun 2025 sebesar Rp3 miliar dan realisasinya mencapai sekitar 100,02 persen,” ujarnya.

Bernadinus menambahkan, untuk tahun 2026 target pendapatan parkir masih dipertahankan sebesar Rp3 miliar.

Hal ini disebabkan secara regulasi, pengelolaan parkir masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Namun demikian, pencapaian target tersebut ke depan menghadapi sejumlah tantangan, terutama akibat pengambilalihan beberapa ruas jalan oleh pemerintah provinsi, khususnya jalan provinsi yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kota.

“Sejumlah titik parkir di ruas jalan provinsi kini tidak lagi dikelola oleh pemerintah kota, sehingga kami harus melakukan penyesuaian dengan menetapkan titik-titik parkir khusus,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 jumlah titik parkir tercatat sebanyak 265 titik. Namun saat ini jumlah tersebut berkurang menjadi sekitar 90 titik, ditambah beberapa titik parkir khusus di ruas jalan provinsi. Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap optimalisasi pendapatan parkir di masa mendatang.

Meski demikian, Dinas Perhubungan Kota Kupang berharap masyarakat tetap mendukung pengelolaan parkir dengan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, para juru parkir juga diharapkan memberikan pelayanan yang tertib, profesional, dan sesuai dengan titik parkir resmi.

“Pembayaran parkir harus disertai karcis resmi. Ini penting sebagai bentuk kepatuhan dan upaya bersama dalam menciptakan tata kelola parkir yang tertib dan dapat dipercaya,” ujarnya.