Kota Kupang, TIRILOLOK.COM || REGIONAL –Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menginformasi terjadi gempa pada Kamis (2/11/2023). Tim Radio TIRILOLOK berkesempatan bertemu langsung di Kantor BPBD NTT dan hingga saat ini, belum ada korban jiwa yang dilaporkan.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos, MM, dalam wawancara dengan Radio TIRILOLOK, menjelaskan bahwa gempa terjadi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang serta sekitarnya. Awalnya, kekuatan goncangan gempa tersebut dilaporkan berkekuatan 6,6 MMI, namun kemudian dikoreksi menjadi 6,3 MMI pada pukul 06.02 WITA. Gempa tersebut terjadi 15 KM ke arah Tenggara Kupang dengan kedalaman 28 KM berdasarkan informasi dari BMKG. Dia juga menyatakan bahwa data mengenai bencana gempa bumi sudah dikumpulkan melalui Kaji Cepat yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat BPBD Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan elemen pentaheliks lainnya.
Pada pukul 13.30 WITA, terjadi gempa bumi yang mengakibatkan kerusakan pada 18 tempat tinggal. Ada 6 unit yang rusak di Kabupaten Kupang dan 12 unit di tempat lain. Beberapa fasilitas sosial juga mengalami kerusakan, termasuk 7 unit sarana perkantoran, 2 unit sarana pendidikan, 3 unit sarana ibadah, dan 1 unit bangunan lainnya. Detail kerusakan tersebut meliputi 4 unit sarana perkantoran di Kabupaten Kupang dan 3 unit di Kota Kupang, kerusakan sarana pendidikan terjadi di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta 3 unit sarana ibadah di Kabupaten Kupang dan 1 unit bangunan lainnya.
Saat ini, belum ada laporan mengenai korban jiwa. Tim Reaksi Cepat Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sedang melakukan penilaian cepat terhadap dampak bencana gempa bumi di lokasi terdampak. Forum PRB Provinsi NTT dan Forum PRB API Kota Kupang juga membantu mengumpulkan laporan situasi. Koordinasi dengan TNI/POLRI juga telah dimulai untuk pendataan di lokasi terdampak.
Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang akan menangani warga terdampak sesuai dengan mekanisme PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Jika Pemerintah kabupaten belum mampu menangani, pemerintah provinsi atau pemerintah pusat akan memberikan dukungan.
Ambrosius Kodo menjelaskan bahwa BMKG telah mencatat 3 kali gempa susulan. Gempa susulan merupakan mekanisme alamiah, sehingga penting bagi masyarakat sekitar untuk tetap waspada. Dia juga menekankan pentingnya mengikuti perkembangan informasi dan arahan dari BMKG serta selalu siap siaga untuk menjaga keselamatan.
BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten/Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.