RDP Soal Penolakan Ternak Babi di Pelabuhan Bolok Memanas, DPRD NTT Minta Jalan Keluar

Menurut Emilia Nomleni, "DPRD memiliki tugas untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi bersama pemerintah dan pihak-pihak terkait."

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Polemik penolakan pengangkutan ternak babi melalui Pelabuhan Bolok, Kupang, memasuki babak baru. Persoalan yang berdampak langsung terhadap peternak, pedagang, pengusaha, hingga mata rantai ekonomi masyarakat itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD NTT bersama pihak terkait.

Pada Selasa (1/9/2026), RDP dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD NTT, Ir. Emilia J. Nomleni, dan turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD NTT Kristien Samiyati Pati, Ketua Komisi IV Patrianus Lali Wolo, serta Ketua Komisi II DPRD NTT Leonardus Lelo yang kemudian memimpin jalannya rapat.

Emilia Nomleni menegaskan, DPRD NTT tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa solusi. Menurutnya, persoalan pengangkutan ternak melalui Pelabuhan Bolok perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi aturan, kesehatan hewan, kepentingan masyarakat, dan dampaknya terhadap perekonomian.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam RDP untuk tetap tenang dan mengedepankan komunikasi agar dapat menemukan jalan keluar.

“Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Pasti ada yang bisa diselesaikan,” tegas Emilia dalam membuka RDP.

Menurut Emilia, DPRD memiliki tugas untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi bersama pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Ia mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian lintas komisi karena berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari peternakan, transportasi, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

“Selain mendengarkan pertanyaan dan aspirasi, tugas kami di DPRD adalah bersama-sama menemukan jalan keluar,” ujarnya.

RDP tersebut juga membahas sikap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang yang menolak pengangkutan ternak babi melalui Pelabuhan Bolok.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Peternakan NTT, drh. Melky Angsar, M.Sc., menyampaikan pandangan bahwa pengangkutan ternak antarpulau di dalam wilayah NTT pada prinsipnya dapat dilakukan dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan kesehatan hewan yang berlaku.

drh. Melky Angsar juga menyoroti opsi penggunaan kapal ternak yang disediakan pemerintah pusat. Menurut dia, kapal tersebut memiliki trayek dan peruntukan tertentu sehingga tidak bisa begitu saja dialihkan untuk mengangkut ternak jenis lain tanpa adanya izin dari pihak berwenang.

Selain itu, kondisi armada kapal ternak saat ini juga menjadi pertimbangan. Dari sejumlah kapal yang tersedia, beberapa di antaranya sedang menjalani docking sehingga jumlah kapal yang dapat beroperasi menjadi terbatas. Jika trayek kembali dialihkan, kata Melky, hal itu berpotensi menambah antrean pengiriman ternak.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut jenis ternak yang diangkut. Ada persoalan teknis, aturan pelayaran, spesifikasi kapal, serta mekanisme pengawasan yang harus diperhatikan.

Karena itu, menurut Melky, opsi yang lebih realistis adalah mengembalikan pengangkutan ternak melalui kapal feri sebagaimana mekanisme yang selama ini berjalan, dengan pengawasan ketat.

Ia menjelaskan, ternak dapat ditempatkan di bagian bawah kapal dengan pengaturan khusus dan pengawasan dari instansi terkait, termasuk karantina, sehingga aspek kesehatan dan keselamatan tetap terjaga.

“Selama ini kita memuat ternak dari dulu sampai sekarang dan tidak ada larangan,” kata drh. Melky.

Ia menilai, apabila memang terdapat perubahan kebijakan yang melarang pengangkutan ternak, maka larangan tersebut semestinya memiliki dasar aturan yang jelas dan berlaku secara nasional, bukan hanya berdasarkan kebijakan di satu pelabuhan.

Ia juga menyoroti dampak ekonomi dari penghentian pengangkutan ternak.

Menurutnya, aktivitas perdagangan ternak tidak hanya menghidupkan peternak dan pedagang, tetapi juga melibatkan angkutan, pekerja, penyedia pakan, hingga masyarakat yang bekerja dalam pemeliharaan dan pembersihan kandang.

“Ketika ternak lewat, banyak orang hidup dari situ. Ada angkutan, warung-warung, orang yang memberi makan hewan, termasuk mahasiswa yang bekerja membersihkan kandang,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai persoalan pengangkutan ternak babi harus diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan hewan sekaligus keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, kelompok Peternak, Pengusaha dan Pedagang Babi NTT (P3B2 NTT) mengeluhkan terhentinya akses pengiriman ternak babi ke daratan Sumba.

Kelompok tersebut menyebut telah melakukan pengiriman ratusan ekor babi pada November 2025 melalui prosedur pemeriksaan laboratorium, karantina, vaksinasi, serta pengawasan lintas instansi.

Pengiriman kemudian dihentikan setelah adanya penutupan akses ternak babi menuju daratan Sumba. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap aktivitas sekitar 40 anggota P3B2 NTT yang selama ini bergantung pada sektor perdagangan dan distribusi ternak babi.

Dalam RDP, persoalan tersebut kembali mendapat perhatian DPRD NTT karena menyangkut kepastian aturan sekaligus keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

drh. Melky Angsar menegaskan, Dinas Peternakan NTT pada prinsipnya siap mengawal setiap pengiriman ternak selama seluruh persyaratan kesehatan hewan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.

Dengan demikian, persoalan yang kini mengemuka bukan sekadar boleh atau tidaknya ternak babi diangkut melalui Pelabuhan Bolok, tetapi bagaimana pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat menemukan mekanisme yang tetap menjamin keamanan pelayaran, kesehatan hewan, sekaligus menjaga roda ekonomi masyarakat.

RDP DPRD NTT pun diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperjelas dasar kebijakan KSOP sekaligus mencari solusi agar distribusi ternak antarpulau dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.